Jakarta, Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 4,4 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh yang sudah disampaikan per 19 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, terdapat 4,4 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh.
“Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 20 Februari.
Dwi menyampaikan penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu.
Sementara itu, Dwi mengatakan sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 803.372.
Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 266.608. Selain itu, faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.
“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” jelasnya.
Dwi menyampaikan terdapat beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
“Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” ucapnya.