JAKARTA,Metapos.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Timur menandatangani perjanjian kerja sama di bidang pertanahan. Kerja sama ini meliputi dukungan percepatan sertifikasi tanah yang merupakan barang milik negara (BMN) Hulu Migas yang masih outstanding, dan asistensi penyelesaian permasalahan pertanahan untuk kegiatan hulu migas di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Penandatangan kerja sama dilakukan oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko dan Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur Asnaedi di Balikpapan.
“Penandatangan kerjasama ini adalah dalam rangka tindak lanjut MOU yang telah ditandatangani oleh Kepala SKK Migas dan Menteri ATR/BPN terkait dengan kerja sama dan dukungan ATR/BPN kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan wilayah kerja yang ada di provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kegiatan ini adalah salah satu upaya SKK Migas untuk memberikan dukungan kepada KKKS agar hal-hal yang terkait dengan pertanahan dapat diselesaikan di lapangan,” kata Rudi Satwiko dalam keterangan kepada media, Jumat 7 Oktober.
Lebih lanjut Rudi menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam industri hulu migas adalah hal-hal terkait nonteknis seperti pembebasan lahan. Sebelum kegiatan pembebasan lahan tentu harus dipastikan clear & clean terhadap status tanah sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Melalui kerja sama dengan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi KKKS di provinsi ini dalam proses pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah dan permasalah lainnya dengan waktu yang lebih terukur dan cepat, sehingga jadwal kegiatan seperti pemboran, pembangunan fasilitas produksi dan lainnya tidak ada kendala,” ujar Rudi.
Ia menambahkan, aset-aset di industri hulu migas akan menjadi aset negara, maka dengan kerja sama ini diharapkan akan lebih ter-secure aset dalam bentuk tanah, sehingga ketika nanti menjadi BMN dapat dimanfaatkan oleh kegiatan hulu migas dan tidak terkendala dengan aspek legalitas tanah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur Asnaedi mengharapkan agar dapat segera membentuk Tim Terpadu untuk penyelesaian sertifikasi dan permasalahan tanah BMN hulu migas. Tim TErpadu yang dibentuk akan bergerak cepat dan bersama sama untuk mengidentifikasi permasalahan dan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk percepatan sertifikasi.
“Kantor Pertanahan dengan inisiasi SKK Migas – KKKS di Kaltim akan segera berkoordinasi untuk hal tersebut,” ujarnya.
Upaya-upaya untuk dapat merealisasikan target peningkatan produksi minyak dan gas nasional yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah di tahun 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari dan gas 12 miliar kaki kubik per hari tidak hanya bergantung pada investasi dan hal-hal yang bersifat teknis. Namun hal yang bersifat non-teknis juga memberikan dampak yang besar bagi keberhasilan industri hulu migas.
Untuk itu, SKK Migas terus menggandeng berbagai pihak yang terkait dengan industri hulu migas untuk mencapai kesepahaman yang sama tentang pentingnya mendukung keberlanjutan industri hulu migas, dan ujungnya adalah dukungan dari para pemangku kepentingan dalam membantu kelancaran operasional industri hulu migas.