JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan khusus untuk mewajibkan para pejabat utama eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjadi tenaga pengajar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Menurut Menkeu, langkah ini bisa memberi pengalaman langsung kepada para mahasiswa maupun dosen atas situasi kekinian yang terjadi di lapangan. Selain itu, kebijakan terbaru dinilai cukup penting lantaran penyampaian ilmu dari narasumber praktis sangat mendukung proses pembelajaran di kelas.
“Saya minta semua eselon I mandatori mengajar di STAN. Jadi yang mengajar bukan alumni saja seperti Pak Yon (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak). Anda semua (pejabat Kemenkeu) setiap hari memproduksi ilmu dan ilmu itu harus dibagikan. Fungsi anda dalam mengelola keuangan negara sangat relevan dan ini harus ditangkap serta diajarkan,” ujar Menkeu pada puncak peringatan Dies Natalis STAN 2022, Jumat, 29 Juli.
Bendahara negara menyampaikan bahwa kebijakan lain yang dibuat adalah terkait dengan penentuan para petinggi sekolah pemerintah tersebut.
“Pemimpin STAN sengaja dipilih bukan dari internal karena saya ingin ada pemikiran baru. Kalau STAN diurus, diisi, dan diajarkan dari orang internal, maka kita tidak bisa melihat dunia secara lebih lengkap dan lebih kompleks. Seperti Pak Wamen Suahasil yang merupakan guru besar di Universitas Indonesia, saya meminta untuk turut in charge memikirkan STAN,” tutur dia.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan pula jika sebenarnya STAN memiliki corporate university sendiri di dalam tubuh Kementerian Keuangan.
“Kita punya corporate university, yaitu Kementerian Keuangaan yang merupakan institusi sekaligus wahana untuk belajar dan menghasilkan ilmu. Jadi anda jangan berpikir bahwa belajar cuma dari kampus,” tegasnya.
Untuk diketahui, Politeknik Keuangan Negara STAN adalah kelembagaan pemerintah yang sekarang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Kampus ini merupakan sekolah kedinasan yang bertujuan untuk menghasilkan kader bagi Kementerian Keuangan.