Jakarta,Metapos.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Produk hasil sekuritisasi aset syariah yang pertama kali hadir di Indonesia ini diberi nama EBAS-SP SMF-BRIS01.
Dalam penerbitan EBA syariah pertama ini, BSI berkolaborasi dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini diharapkan dapat mendorong inklusi pasar keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia, sehingga menciptakan multiplier effect ke seluruh sektor.
Kehadiran produk anyar ini juga diharapkan bermanfaat untuk kemaslahatan umat secara menyeluruh, selain dapat menjadi pilihan instrumen investasi syariah baru bagi masyarakat selain saham, sukuk, dan reksadana.
“Selaras dengan salah satu misi BSI untuk memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia, kami berharap EBAS-SP yang diterbitkan perseroan ini mendapat animo yang baik dari investor,” ujar Hery.
Hery juga mengatakan penerbitan EBAS-SP ini dapat memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah di Indonesia, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap kepemilikan rumah.
“Kami berharap peluncuran EBAS-SP SMF-BRIS01 ini dapat mendukung program-program Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat, sekaligus dapat memperdalam instrumen investasi di industri keuangan syariah Indonesia,” kata Hery.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh perseroan melalui Prospektus Ringkas yang terbit pada Senin (5/6/2023), Direktur Treasury & International Banking BSI Moh Adib menjelaskan bahwa EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp325 miliar milik BSI yang diterbitkan oleh SMF. Masa penawaran EBAS-SP ini jatuh pada Senin, 5 Juni 2023 dengan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 8 Juni 2023.
Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini diterbitkan dalam 2 tranches yaitu Kelas A yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dan Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A.
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A ditawarkan melalui penawaran umum dengan tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Adapun nominalnya sebesar Rp297,7 miliar. Sebagai bentuk perlindungan terhadap Kelas A, dibentuk Kelas B dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan, yang ditawarkan melalui penawaran terbatas.
Imbal Hasil Kompetitif
Adib berharap melalui penerbitan ini ke depannya akan semakin banyak investor yang berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01, yang merupakan produk keuangan terstruktur hasil proses sekuritisasi.
“Sekuritisasi ini merupakan salah satu strategi BSI dalam me-recycle aset yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi melalui perubahan fungsi dari pemberi pembiayaan menjadi collector. Dengan demikian beberapa benefit bisa diperoleh sebagai tambahan likuiditas, efisiensi CKPN dan peningkatan fee based income,” papar Adib.
Selain peringkat yang baik, yakni AAA dari Pefindo, EBAS-SP SMF-BRIS01 memberikan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7 persen. BSI sendiri berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini.
Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.
Produk EBAS-SP SMF-BRIS01 juga dijamin oleh SMF selaku penyedia pendukung pembiayaan sebagai proteksi tambahan bagi investor Kelas A. Untuk itu, investor tidak perlu khawatir berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01 meskipun di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Sejatinya EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI. Kerja sama penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 menggunakan mekanisme yang telah sesuai dengan prinsip syariah, sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015.
Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.