JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaporkan bahwa nilai pokok lelang yang berhasil dihimpun pada sepanjang 2021 adalah sebesar RP35,1 triliun.
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu Diki Zenal Abidin mengatakan torehan itu melesat juah jika dibandingkan dengan 2020 yang sebesar Rp26,2 triliun.
“Memang pada 2020 turun sedikit karena ada pandemi COVID-19. Sebelumnya, pada 2019 nilai lelang pokok itu besarnya Rp27 triliun,” ujar dia melalui kanal digital pada Jumat, 8 Juli.
Menurut Diki hasil yang diraih tahun lalu merupakan prestasi tersendiri. Pasalnya, pemerintah belum pernah mencatatkan nilai lelang pokok dengan hasil yang sedemikian tinggi.
“Ini angka yang belum pernah tercapai dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah,” tegas anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan.
Lebih lanjut, Diki mengungkapkan pula bahwa untuk periode 2022 nilai pokok lelang yang berhasil diraih sampai Juni lalu adalah sebesar Rp13,6 triliun. Jumlah tersebut masih belum mencapai separuh dari target sepanjang tahun ini yang dibidik sebesar Rp30 triliun.
“Memang belum bisa 50 persen sampai Juni, tetapi secara behaviour atau kebiasan, lelang itu baru akan meningkat di semester II atau kuartal III dan IV 2022. Siklus itu terbukti di periode 2021 yang lalu,” tuturnya.
Dalam pemaparan Diki terungkap bahwa nilai pokok lelang negara memang berada dalam tren yang meningkat. Hal ini tercermin dari kondisi lima tahun lalu saat lelang 2017 mencapai Rp16,7 triliun, dan pada 2018 sebesar Rp18,3 triliun.