JAKARTA,Metapos.id – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disahkan. UU P2SK ini diyakini akan menjadi peluang besar bagi akuntan profesional Indonesia untuk berkarier di dunia akuntansi, bisnis, dan keuangan.
Dengan aturan baru ini diharapkan akan membawa perubahan positif bagi peningkatan kualitas para pekerja di sektor keuangan, termasuk akuntan publik.
Pasal 256 ayat 1 dan 2 UU P2SK menetapkan bahwa setiap profesi di sektor keuangan harus memiliki asosiasi profesi dan para pekerja diharapkan menjadi anggota asosiasi profesi. Ini tentunya akan memicu penambahan jumlah akuntan bersertifikasi resmi yang aktif berpraktik di Indonesia. Sekaligus, UU ini diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk menjajal profesi akuntan publik yang resmi dan bersertifikat.
Conny Siahaan, Kepala The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) di Indonesia, mengaku sangat senang melihat UU P2SK mulai berlaku. Hal ini memberikan kesempatan unik bagi para akuntan profesional di Indonesia untuk dapat memajukan karier mereka di bidang akuntansi, bisnis, dan keuangan. “Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah akuntan dan pekerja keuangan yang berkualitas, serta menginspirasi generasi muda untuk berkarier sebagai akuntan profesional. Kami berkomitmen untuk mendukung implementasi undang-undang baru ini dan berkontribusi terhadap pertumbuhan serta perkembangan sektor keuangan Indonesia.” ujar Conny.
Menurut data yang dilaporkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dari Kementerian Keuangan pada bulan Februari 2023, terdapat 1.464 akuntan publik yang terdaftar sebagai anggota aktif dan 472 Kantor Akuntan Publik (KAP), yang jika dikaji merupakan jumlah yang kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 281 juta orang. Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sebuah data yang dikumpulkan dari ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA) dan data populasi negara ASEAN dari Worldometer pada awal tahun 2023, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki rasio 1:121.792, yang berarti satu akuntan profesional untuk setiap 121.792 orang.
Malaysia, di sisi lain, memiliki rasio akuntan profesional terdaftar yang lebih tinggi, dengan rasio 1:20.141, dan Singapura, sebagai negara yang sangat berkembang pesat, juga memiliki rasio akuntan profesional yang lebih tinggi dengan rasio 1:5.562. Perbandingan rasio antara ketiga negara ini menyoroti perbedaan dalam perkembangan dan permintaan akan jasa akuntan profesional di masing-masing negara.
Perbandingan rasio ketiga negara ini mendorong lembaga-lembaga asosiasi akuntansi, termasuk ICAEW, untuk memaksimalkan penyebaran informasi mengenai pentingnya sertifikasi kualifikasi profesional bagi para akuntan. Untuk itu, ICAEW telah bekerja sama dengan berbagai universitas di Indonesia dalam mengedukasi para mahasiswa, yang nantinya akan berkarir di bidang akuntansi, tentang pentingnya kualifikasi profesional. “Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk mendukung pengembangan sektor keuangan Indonesia, ICAEW telah menjalin kemitraan strategis dengan 24 universitas terkemuka di Indonesia, termasuk di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Batam.
Kemitraan ini bertujuan untuk mendorong kolaborasi yang lebih besar antara akademisi dan industri, memberikan kesempatan yang unik kepada para mahasiswa untuk mendapatkan keterampilan praktis dan wawasan tentang profesi keuangan. Melalui inisiatif bersama dengan universitas-universitas tersebut, kami berkomitmen untuk membekali generasi profesional keuangan berikutnya dengan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang mereka butuhkan untuk menjadi sukses di lingkungan bisnis yang dinamis saat ini,” ujar Conny.
Akuntan profesional sendiri memainkan peran penting karena diperlukan kemampuan menganalisis dan memberikan informasi tentang catatan keuangan, dengan area fokus seperti pelaporan keuangan, perpajakan, keuangan perusahaan, pemulihan bisnis, dan kebangkrutan. Akuntan profesional sering kali bertanggung jawab untuk mengaudit akun dan memberikan saran keuangan yang dapat ditindaklanjuti dalam penghematan biaya atau peningkatan profitabilitas. Bahkan, mereka sekarang diharapkan dapat menjadi penasihat terpercaya yang membantu organisasi dalam menghadapi tantangan keuangan yang kompleks. Untuk memenuhi ekspektasi tersebut, akuntan profesional perlu diberdayakan agar dapat terus mengasah kemampuannya di bawah naungan asosiasi profesi akuntan seperti chartered accountant, salah satunya ICAEW. Akuntan yang telah bersertifikasi dapat bekerja di berbagai organisasi dan bahkan memungkinkan untuk bekerja lintas sektor, baik di praktik publik dan industri maupun sektor non-profit publik.
“Karena sektor keuangan terus berkembang, sangat penting bagi akuntan untuk selalu mengikuti perkembangan isu-isu teknis dan bisnis terkini, serta perubahan kebijakan. Dengan berinvestasi dalam pengembangan profesional yang berkelanjutan, para akuntan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, hingga mengikuti tren dan isu-isu terbaru yang berdampak pada industri. Hal ini memungkinkan akuntan profesional untuk memberikan wawasan dan rekomendasi yang bernilai kepada bisnis dan organisasi di sektor keuangan, dan membantu mendorong pertumbuhan serta kesuksesannya.,” tutup Conny.