Jakarta, Metapos.id – Kementerian Energi dan Sumber Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui akan menaikkan royalti untuk komoditas mineral dan batu bara pada tahun ini.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kenaikan royalti ini tidak akan memengaruhi iklim investasi.
“Enggak, seharusnya enggak,” ujar Yuliot kepada awak media di kantornya, Jumat, 14 Maret.
Yuliot menjelaskan, saat ini Kementerian ESDM tengah menyelesaikan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan telah dirapatkan dengan Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Keuangan.
“Kita juga dalam penyesuaian royalti tadi, ini melihat bagaimana untuk keekonomian bagi pelaku usaha itu jangan sampai ini ada pembebanan karena daya saing dan keberlanjutan usaha menjadi pertimbangan,” sambung Yuliot.
Lebih jauh, Yuliot menjelaskan, penerapan kenaikan royalti ini tidak lepas dari kenaikan harga komoditas batu bara yang pernah mencapai 300 dolar AS per ton, namun saat ini harga batu bara dengan kalo di atas 6.000 menurun.
Dengan adanya penurunan tersebut, kata dia, biaya produksi tetap mengalami peningkatan
“Sementara di lain pihak itu harga terjadi penurunan. Jadi kita melihat keseimbangan antara biaya produksi dengan bagaimana penerimaan negara,” imbuh Yuliot.
Yuliot menegaskan, pemerintah ingin mengeluarkan kebijakan yang sama sama menguntungkan bagi pelaku usaha dan pemerintah.
“Di lain pihak negara tetap mendapatkan pendapatan dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PKP2B khususnya,” beber dia.
Asal tahu saja, awalnya komoditas batu bara dikenakan progresif menyesuaikan Harga Batubara Acuan (HBA) namun pemerintah mengusulkan kenaikan untuk HBA lebih dari 90 dolar AS sampai tarif maksimum 13,5 persen.
Sementara itu komoditas bijih nikel dari 10 persen menjadi 14 persen hingga 19 persen menyesuaikan Harga Mineral Acuan (HMA).
Nikel Matte dari 2 persen menjadi 4,5 persen hingga 6,5 persen menyesuaikan HMA.
Sementara Ferro Nikel dari 2 persen menjadi 5 persen hingga -7 persen menyesuaikan HMA.
Nikel Pig Iron dari 5 persenmenjadi 5 hingga 7 persen menyesuaikan HMA.
Komoditas bijih tembaga dari 5 persen menjadi 10 hingga 17 persen menyesuaikan HMA.
Konsentrat Tembaga dari 4 persen menjadi 7 hingga 10 persen menyesuaikan HMA.
Katoda tembaga dari 2 persen menjadi 4 hingga 7 persen menyesuaikan HMA.
Komoditas Emas dari 3,75 hingga 10 persen menjadi 7 hingga 16 persen menyesuaikan HMA.
Perak dari 3,25 persen menjadi 5 persen. Platina dari 2 persen menjadi 3,75 persen.
Logam timah dari yang awalnya 3 persen menjadi 3 persen hingga 10 persen menyesuaikan harga jual.