Jakarta, Metapos.id – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak dan gas (migas), setelah revisi UU Minerba yang membolehkan koperasi mengelola tambang-tambang mineral dan batubara.
“Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” ucap Ferry dalam Rakernas Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Kamis, 27 Februari.
Bahkan Ferry meyakini akan keluar Peraturan Menteri ESDM yang baru yang akan mengatur koperasi bisa terlibat di pengelolaan sektor migas.
“Kita akan terus koordinasikan hal itu,” imbuh Ferry.
Bagi Ferry, langkah tersebut merupakan keinginan pemerintah untuk membangun sebuah swasembada energi. Aplagi, kata dia, sudah ada koperasi yang mampu dan sukses mengelola sumur minyak eks Pertamina di Muara Enim, Sumsel. Saat ini, koperasi di sektor pertambangan dan penggalian berjumlah 500-an unit.
“Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya. Karena, ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi,” kata Ferry.
Selain itu, di atas lahan yang bersifat sertifikat komunal, Wamenkop berharap bisa dijadikan sebagai basis ataupun di daerah-daerah dimana koperasi bisa ikut memproduksi bahan-bahan baku yang bisa disuplai ke PLN dalam bentuk biomassa.
“Target 2025, PLN akan menggunakan energinya 10 persen berasal dari biomassa,” lanjut Ferry.
Sementara itu, Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merumuskan regulasi untuk keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumur-sumur minyak, terutama sumur yang idle well.
“Hal itu nantinya bisa dikolaborasikan dengan koperasi-koperasi yang ada di daerah,” kata Yuliot.